browse

Unit BKD perlu mengubah status keaktifan Dosen di SISTER jika ada Dosen yang status keaktifannya berubah. Hal tersebut berlaku khusus Dosen yang akan melengkapi Beban Kerja Dosen (BKD). Status keaktifan yang dimaksud yaitu mengubah status diantara:

  • Aktif
  • Cuti
  • Ijin Belajar
  • Tugas di Instansi Lain
  • Tugas Belajar

Namun perlu diingat, Unit BKD hanya bisa mengubah status Dosen jika sebelumnya perubahan status sudah divalidasi oleh LLDikti (PTS), Kemendikbudristek (PTN), atau Kementerian masing-masing (PTA/KL).

 

Berikut langkah-langkah Unit BKD Internal mengubah status keaktifan Dosen:

 

1. Masuk ke laman https://sister.kemdikbud.go.id/beranda

2. Pilih peran "Unit BKD Internal" di Level Perguruan Tinggi.

HOMEPAGE UNIT BKD.png

3. Klik "Layanan BKD", kemudian pilih "Peserta BKD".

4. Pilih “Periode Kegiatan BKD”. Kemudian klik “Lanjut”.

5. Klik "Alih Status".

6. Kemudian Anda akan diarahkan ke laman Alih Status BKD. Anda dapat melihat nama Dosen yang statusnya berubah. 

  • Status Laporan Kinerja Dosen
    Status Dosen sebelumnya.
  • Status Sekarang
    Status Dosen yang sekarang dan perlu diperbarui oleh Unit BKD.

Untuk memperbarui status Dosen, silakan beri tanda centang (checklist) pada nama Dosen, kemudian klik tombol “Update Data LKD”.

 

7. Setelah status Dosen berhasil diubah, Anda akan menerima kotak pesan seperti gambar di bawah ini.

Previous
Next
22575322297625

Comments

0 comments

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk